Rabu, 14 Januari 2015

Tata Cara Penggunaan Huruf Kapital

Berikut ini ketentuan penggunaan huruf kapital :
1.      Akhir dari sebuah kalimat (.), (?), (!) diikuti huruf capital 
2.      Setelah tanda kutip
Contoh :  “Kamu harus segera pulang!” kata ibu “karena nenek sakit.”
3.      Sebuah kalimat yang diakhiri titik harus ada subyek dan predikat
4.      Kata nabi diikuti nama orang maka memakai huruf capital
Contoh :
·         Nabi Muhammad saw.
·         mengaku sebagai nabi (bukan contoh)
5.      Menulis singkatan : saw.   swt.   dll.   dsb.    a.n.   u.b
6.      Huruf capital dipakai untuk nama gelar, jabatan, keturunan, keagamaan diikuti nama orang.
Contoh :
·         Sultan Hanafi
·         Wakil Presiden Yusuf Kalla
7.      Akronim yang diambil dari suku kata bukan dari awal kata penulisannya besar di awal saja
Contoh : Bulog, Puskesmas, Menkokesra, Menpora
8.      Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata tauapun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata seluruhnya ditulis dg huruf kecil
Contoh : rudal, luber, tilang
9.      Penulisan singkatan
Contoh :
·          M. Fajri
·         Reza Hanafi M. Hum
10.  Penulisan mata uang
Contoh : Rp100,00 --> tidak memakai titik, tidak memakai spasi
11.  Lambang kimia, singkatan satuan ukur, takaran, timbangan dan mata uang tidak diikuti tanda titik.
Contoh : TNT, KVA, I, kg, Rp
12.  Penulisan hari
Contoh : hari Selasa
13.  Huruf capital dipakai sbg huruf pertama nama tahun, bulan, hari raya, dan peristiwa sejarah.
14.  Penulisan tempat
Contoh : Sungai Citarum, Bukit Barisan
15.  Digunakan utk unsur nama Negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, nama sebuah dokumen resmi.
Contoh : Keputusan Presiden RI , Nomor 20.
16.  Sapaan langsung
Contoh : “Silahkan masuk, Dik”
17.  Menulis singkatan yang tidak menggunakan huruf kapital yaitu menulis singkatan : saw.   swt.   dll.   dsb.    a.n.   u.b
18.  Cara penulisan maha
·         Maha Pengasih --> dipisah karena peengasih kata turunan
·         Mahakuasa --> kuasa kata dasar, harus digabung
·         Maha Esa --> Esa itu hanya milik Allah
19.  Cara penulisan “sebagai berikut”
·         sebagai berikut :       --> kesatuan dari kalimat
a)      huruf kecil --> jangan a. (menggunakan titik)
·                                 sebagai berikut. --> diakhiri titik
a.       -->  boleh menggunakan titik
  

Jumat, 14 Juni 2013

Kurikulum 2013



Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 adalah kurikulum terbaru yang diharapkan mampu menyempurnakan kurikulum-kurikulum sebelumnya karena kurikulum sebelumnya dipandang terlalu padat dan tidak efisien

Hal-hal yang menyebabkan kurikulum diubah

Permasalahan Kurikulum 2006

  1. Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materti yang terlalu luas dan sukar serta melampaui tingkat perkembangan usia anak
  2. Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional
  3. Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan dan pengetahuan
  4. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skill dan hard skill, kewirausahaan) 
  5. Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat local, nasional, maupun global
  6. Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru
  7. Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi  (sikap, keterampilan, dan pengetahuan) dan belum tegas menuntut adanya remediasi secara berkala
  8. Dokumen kurikulum KTSP kurang rinci sehingga menimbulkan multi-tafsir

MAKALAH: Perkembangan Kognitif dan Bahasa Remaja



A.    PENDAHULUAN
Remaja adalah suatu periode peralihan dari masa anak-anak hingga masa awal dewasa yang dimulai pada usia kira-kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada usia 18 sampai 20 tahun. Pada masa remaja, intelektual yang berupa kognitif dan bahasa berkembang pesat. Dalam perkembangan kognitif, pemikiran remaja berubah menjadi lebih abstrak, logis dan idealis. Artinya remaja tidak akan percaya begitu saja terhadap apa yang dikatakan oleh orang tua tanpa tahu sebab dan alasan. Remaja mulai berfikir rasional dan mulai berfikir tentang citra diri mereka. Remaja mempunyai keyakinan bahwa orang lain akan memperhatikan dirinya sebagaimana halnya dirinya sendiri. Dalam perkembangan bahasa, masa remaja terutama remaja awal merupakan masa terbaik untuk mengenal dan mendalami bahasa asing. Namun karena keterbatasan kesempatan dan sarana dan pra sarana, menyebabkan si remaja kesulitan untuk menguasai bahasa asing. Tidak bisa dipungkiri, dalam era globalisasi sekarang ini, penguasaan bahasa asing merupakan hal yang penting untuk menunjang kesuksesan hidup dan karier seseorang. Namun dengan adanya hambatan dalam pengembangan ketidakmampuan berbahasa asing tentunya akan sedikit-banyak berpengaruh terhadap kesuksesan hidup dan kariernya. Terhambatnya perkembangan kognitif dan bahasa dapat berakibat pula pada aspek emosional, sosial, dan aspek-aspek perilaku dan kepribadian lainnya.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia tahun 1975-1999


1975
·         Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
Terjadinya perang saudara di Timor-Timur dan tentara portugis ditarik dari Timor-Timur. Fretilin yang merupakan gerakan pertahanan berpaham komunisme yang berjuang untuk kemerdekaan Timor-Timur. Fretilin melakukan pembantaian terhadap sekitar 60.000 penduduk sipil yang sebagian besar merupakan fraksi pendukung integrasi dengan Indonesia. Kemudian Indonesia menyerbu Timor-Timur dengan Operasi Serojanya pada tanggal 7 Desember 1975 karena adanya desakan Amerika Serikat dan Australia yang menginginkan agar Fretilin yang berpaham komunisme tidak berkuasa di Timor Timur dan  juga karena adanya kehendak dari sebagian rakyat Timor Timur yang ingin bersatu dengan Indonesia atas alasan etnik dan sejarah. Selama pendudukan Indonesia 200.000 orang dinyatakan meninggal. 60.000 orang mati di tangan Fretilin selebihnya mati ditangan Indonesia saat dan sesudah invasi dan adapula yang mati kelaparan atau penyakit. Hasil CAVR menyatakan 183.000 mati di tangan tentara Indonesia karena keracunan bahan kimia dari bom-bom napalm, serta mortir-mortir.
·         Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
Wartawan asing dari Australia tersebut diduga dibunuh oleh TNI untuk menutupi bukti invasi Indonesia atas Timor-Timur. Mayat pata wartawan asing ini dibakar habis dan juga diberi pakaian Fretilin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan mantan anggota Kopassus, Gatot Purwanto yang mengaku menjadi saksi mata pertempuran di Balibo. Namun TNI dan pemerintah menyangkal pembunuhan tersebut dan menyatakan bahwa kematian wartawan tersebut karena terjebak dalam perang antara TNI dan Fretilin dan tidak ada unsur kesengajaan dari militer Indonesia. Kemudian kasus ini ditutup dan dianggap selesai.
1977
·         Kasus tanah Siria- ria.
Siria-ria berada di kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Tapanuli Utara. Pada tahun 1963 penduduk desa tetangga yaitu desa Hutagalung menyerahkan tanah Siria-ria kepada Dinas Kehutanan untuk direboisasi. Pada tahun 1972 program reboisasi tersebut mulai dijalankan. Dalam program tersebut ladang warga yang menjadi sumber kehidupannya ikut terkena reboisasi  dan warga berusaha mempertahankan hak kepemilikan tanahnya dengan cara memprotes tindakan tresebut. Secara musyawarah Bupati Tapanuli berhasil membatalkan reboisasi tersebut dan reboisasi dipindahkan ke daerah lain dengan syarat warga harus membantu memindahkan pohon-pohon yang batal ditaman tersebut.
Tahun 1977 petugas Kehutanan lagi-lagi menggali lubang untuk reboisasi dan muncul reaksi lebih keras dari warga. Warga menyewa pengacara untuk menangani kasus ini namun pengacara tersebut tidak bermusyawarah dahulu dengan warga sehingga muncul vonis yang isinya penduduk setuju menyerahkan tanah tersebut. Warga merasa tertipu.
Suatu hari bekas kepala kampung Siria-ria ditangkap dan dituduh melakukan pungli. Pungutan memang benar namun untuk menyewa pengacara tadi. Warga menghendaki pembebasan mantan kepala kampung tersebut  dengan mendatangi kantor camat dan koramil serta melakukan perusakan dan perampasan senjata polisi. Secara mengejutkan sejumlah oknum anggota ABRI menangkapi warga pedemonstrasi yang juga merupakan ibu-ibu dan menyiksanya. Penyiksaan berupa direndam dalam bak air, dilemparkan keatas truk sehingga seorang ibu hamil langsung keguguran dan seorang lainnya mengalami pendarahan, dan ada yang dilistrik sewaktu diperiksa petugas. Penyelesaian kasus ini yaitu diserahkannya tanah sengketa kepada penduduk Siria-ria.
·         Kasus Wasdri
Wasdri adalah seorang pengangkat barang di pasar. Dia membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim
·         Komando Jihad.
Setelah membersihkan komunis dari Indonesia pemerintah menambah kekuatan dengan menjaring dukungan melalui kelompok Islam. Namun, kelompok Islam menilai bahwa pemerintahan pada waktu itu bukan pemerintahan yang selama ini diharapkan serta  menginginkan pergantian pimpinan nasional. Sejak saat itulah pemerintah menilai kelompok Islam sebagai pesaing utama dalam mempertahankan kekuasaan. Pemerintah mulai membatasi gerak umat Islam dengan melakukan diskriminasi politik, mendekati kelompok Islam dengan mulai menghidupkan jaringan Darul Islam melalui Ali Moertopo yang ditempatkan di Operasi Khusus untuk memecah belah Permusi sebagai wadah politik golongan Islam modernis serta memanfaatkan mantan DI/TII dengan membangkitkan kembali semangat perlawanan untuk mendirikan Negara Islam kepada anggota yang sudah insyaf dalam wujud komando jihad. Komando Jihad sengaja diciptakan penguasa dan aktor-aktor penggeraknya dibangkitkan untuk melakukan tindakan anarkhis. Kemudian banyak aktifis Islam yang tergabung maupun diduga tergabung dalam Komando Jihad ditangkapi secara sewenang-wenang, disiksa, dipenjara tanpa prosedur dan vonis tanpa landasan hukum bahkan ada yang dihukum mati.
1999
·         Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999.
Tengku Bantaqiah adalah tokoh agama dan juga pemimpin pesantren di daerah pegunungan Beutong Ateuh, Aceh. Tengku Bantaqiah dan beberapa muridnya yang disebut Anggota Jubah Putih sekali-kali turun gunung untuk mempersoalkan kemaksiatan di Aceh namun akhirnya ia dituduh sebagai orang yang memiliki ajaran sesat. Selain itu Bantaqiah ditangkap dan divonis 20 tahun dengan tuduhan memiliki kebun ganja dan memperalat muridnya menanam ganja. Namun menurut warga setempat Bantaqiah bukan mafia ganja yang dituduhkan selama ini. Dia adalah seorang guru mengaji biasa Ketika Presiden BJ Habibie berkunjung ke Aceh, Bantaqiah dibebaskan atas permintaan warga. Selain itu TNI juga menilai Tengku Bantaqiah adalah seorang pimpinan gerakan separatis bersenjata di wilayah itu.
Pada bulan Juli 1999 pasukan TNI memasuki wilayah pesantren. Bantaqiah turun bersama semua murid laki-lakinya. Pimpinan pasukan tersebut meminta Tengku Bantaqiah untuk menyerahkan senjata yang ia miliki. Tengku Bantaqiah membantah tuduhan tersebut karena tidak merasa memiliki senjata yang dimaksud. Beberapa saat kemudian pasukan menembak Tengku Bantaqiah dan murid-muridnya. Tengku Bantaqiah dan puluhan santri yang tewas serta sisanya terluka. Santri yang masih hidup dibawa ke Takengon. Mereka diturunkan di Jalan dan diperintahkan untuk duduk jongkok ditepi jurang. Ada seorang santri yang terjun ke dalam jurang masuk kedalam hutan yang lebat. Mengetahui hal ini santri-santri tersebut ditembak oleh pasukan.
Hasil investigasi Tim Pencari Fakta dan juga Tim Komisi Independen Tindak Kekerasan Kasus Aceh membenarkan bahwa pembantaian ini dilakukan oleh oknum TNI dan juga terjadi penembakan sepihak oleh TNI serta tidak ada bukti yang cukup adanya perlawanan dari Tengku Bantaqiah dan para pengikutnya. Namun TNI  tetap berkeyakinan bahwa ada perlawanan dari tengku Bantaqiah dan pendukungnya saat aparat melakukan penggerebekan sehingga TNI melakukan tindakan dan jatuhnya korban tidak bisa dihindari.
·         Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
Hal ini bermula dari meningkatnya intensitas kekerasan dan ketegangan di Timor Timur yang disebabkan oleh kelompok pro-integrasi dan pro-kemerdekaan. Akhirnya pemerintah Indonesia memberikan opsi yaitu pemberian otonomi luas bagi Timor-Timur. Namun jika rakyat Timor Timur menolak opsi tersebut maka Pemerintah Indonesia akan memberi akan memberikan kewenangannya kepada MPR untuk memutuskan kemungkinan melepaskan wilayah tersebut dari NKRI. Akhirnya diadakan jajak pendapat mengenai opsi-opsi tersebut. Hasil Jajak Pendapat menunjukkan bahwa sekitar 78,5% atau sekitar memilih merdeka maka Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah-langkah konstitusional untuk melepaskan Timor Timur dari NKRI. Hal ini mengecewakan pro-integrasi dan para prajurit TNI/POLRI yang telah berjuang mempertahankan integrasi Timor Timur. Aksi kekerasan akhirnya terjadi di mana-mana  seperti pembunuhan, pembumi-hangusan, penjarahan, penyiksaan, pengungsian besar-besaran sampai aksi pemerkosaan banyak dilakukan oleh TNI dan para milisi (pasukan bentukan TNI) terhadap rakyat Timor Timur. Mereka juga sering melakukan pembantaian massal tanpa ampun. Namun hal ini disangkal oleh mantan anggota reserse Polri dan menegaskan bahwa tidak ada anggota TNI/Polri yang ikut melakukan penyerangan dan menyatakan bahwa  yang melakukan penyerangan adalah kelompok pro integrasi.


Sumber:
Sanjaya, Adi. 2012. Makalah Integrasi Timor Timur ke Indomesia. Diunduh di http://adisanjaya5.blogspot.com/2012/06/makalah-inegrasi-timur-timor-ke.html pada tanggal 17 April 2013 pukul 19.34.


Nurafizza, Lola. 2010. Sejarah dan Invasi Timor Timor 1975 oleh TNI (Full Fic). Diunduh di http://lolaa-nurafizza.blogspot.com/2011/02/sejarah-dan-invasi-timor-timor-1975.html pada tanggal 17 April 2013 pukul 19.45.

Olenka, Eva. 2012. Diunduh di http://koi-olenka.blogspot.com/2012_12_01_archive.html pada tanggal 18 April 2013 pukul 17.13.

Muqaddas, Busyro. 2011. Hegemoni Rezim Intelejen : Sisi Gelap Peradilan Komando Jihad. Diunduh di http://pusham.uii.ac.id/files.php?type=fbuku&lang=id&id=41 pada tanggal 18 April 2013 pukul 18.30.